728x90 AdSpace

Latest News

Jumat, 08 Juli 2011

Fiqh seputar meminang (khitbah)


assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

tuisan ini saya angkat karena keprihatinan saya terhadap fenomena yang terjadi dikalangan pemuda-pemudi islam yang kurang memperhatikan atau bahkan tidak memperhatikan sama sekali adab-adab dan syariat dalam mengkhitbah dan menanggapi khitbahan itu sendiri. semoga tulisan ini dapat bermanfaat khususnya untuk penulis dan orang-orang yang membacanya serta orang-orang yang memang sedang menerima pinangan atau sedang meminang (khitbah)


Pengertian Pinangan (khitbah)

Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah  menurut  bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan pengantar  kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

            Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj"   (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah  menikah; dan syari'at pun membedakan  secara jelas antara  kedua istilah  tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan  untuk  menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

            Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.

            Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ
أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا
          
     Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih)

            Karena itu, yang penting  dan  harus  diperhatikan  di  sini bahwa   wanita   yang  telah  dipinang  atau  dilamar  tetap merupakan  orang  asing  (bukan  mahram)  bagi  si   pelamar sehingga  terselenggara  perkawinan  (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga) kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Selama akad nikah -  dengan  ijab  dan  kabul  -  ini  belum terlaksana,  maka  perkawinan  itu  belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat,  syara',  maupun  undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai  orang  asing  bagi  si peminang  (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk berduaan.

2.      Hukum Peminangan (Khitbah)

Memang terdapat dalam Alqur’an dan banyak hadis Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Alqur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya.

            Mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama' cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.

3.   Hikmah Disyariatkannya Peminangan (Khitbah)
            Setiap hukum yang disyariatkan, meskipun hukumnya tidak sampai pada tingkat wajib,selalu mempunyai tujuan dan hikmah. Adapun hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal.hal ini sebagaimana dalam hadis Nabi :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ الْأَحْوَلُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ  أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Bahwa Nabi saw berkata kepada (dia) seseorang yang telah meminang seorang perempuan : Lihatlah dia karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”.

Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi. Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian".

4.      Syarat-syarat Khitbah

Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini
a)      Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.

b)      Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai mengatakan :" Tidak boleh bagi seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya "Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi adalah pendapat mayoritas ulama' (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah), namun sebagian ulama' lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.

Adapun cara menyampaikan ucapan peminangan terdapat dua cara :
a)      Menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang dalam arti langsung dipahami atau tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan seperti ucapan : “saya berkeinginan untuk menikahimu”.
b)      Menggunakan ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang (kinayah) yang berarti ucapan itu dapat mengandung arti bukan untuk peminangan, seperti ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu”.

Perempuan yang belum menikah atau sudah menikah dan telah habis masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dinikahi; baik dengan menggunakan bahasa terus terang seperti : “Bila kamu dicerai suamimu saya akan menikahi kamu” atau dengan bahasa sindiran, seperti : “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu”.

Perempuan yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang bak dengan bahasa terus terang atau bahasa sindiran. Alasannya, ialah bahwa perempuan dalam iddah talak raj’i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Sedangkan perempuan yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya, tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran. Kebolehan meminangnya (dengan sindiran) dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat : 235

            وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ    - البقرة : 235-
               "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut   mereka,  dalam  pada  itu  janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada  mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap hati)  untuk  beraqad  nikah  sebelum  habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235)

Perempuan yang sedang menjalani iddah dari talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun dapat dilakukan dengan cara sindiran, sebagaimana yang berlaku pada perempuan yang kematian suami. Kebolehan ini karena perempuan tersebut telah putus hubungannya dengan bekas suaminya.


5.   Melihat wanita yang dipinang

            Waktu berlangsungnya peminangan, laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya. Meskipun menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada seorang perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan kepada hadis Nabi saw dari jabir:

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
            Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahnya, maka lakukanlah…….”

Dalam hadis lain,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
            “Memandanglah kepadanya, karena yang demikian itu akan lebih melanggengkan perkawinan keduanya.”

Dalam hadis Nabi yang lain,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمِّهِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Dari Muhammad bin Salamah, “…saya mendengar Rosulullah saw. Bersabda : “Bila Allah telah menggerakkan hati seseorang untuk meminangnya, tidak mengapa jika ia melihat kepadanya”

            Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunakan kalimat suruhan, maupun dengan menggunakan ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara langsung ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hokum wajib. Ditetapkannya hokum mubah ini meskipun terdapat dalam hadis kata suruhan disebabkan oleh dua hal, yaitu:
  1. Pertama, ditemukan dalam beberapa versi hadis Nabi menggunakan kata “la junaha” atau kata “la ba’sa” yang keduanya tidak mengandung arti selain  dari mubah.
  2. Kedua, meskipun terdapat lafadz amr dalam beberapa versi hadis Nabi, namun perintah tersebut dating sesudah sebelum berlakunya larangan secara umum untuk memandang perempuan. Suruhan setelah datangnya larangan menunjukkan yang disuruh itu hukumnya hanyalah mubah.
Batas yang boleh dilihat
            Meskipun hadis Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas-batas yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’.
Jumhur ulama’ menetapkan bahwa yang boleh dilihat hanyalah muka dan telapak tangan. Ini adalah batas yang umum aurat seorang perempuan. Yang menjadi dasar bolehnya melihat dua bagian badan itu adalah hadis Nabi :

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Dari Aisyah ra,……Asma’ binti Abi Bakar masuk ke rumah Nabi saw. Sedangkan ia memakai pakaian yang sempit, Nabi berpaling daripadanya dan berkata : “Hai Asma’ bila seorang perempuan telah haid tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini” Nabi mengisyaratkan kepada muka dan telapak tangannya……

            Alasan disamakan dengan muka dan telapak tangan saja, karena dengan melihat muka dapat diketahui kecantikannya dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui kesuburan tangannya.
            Ulama’ lain seperti Al awza’iy berpendapat boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Dzahiri berpendapat boleh melihat semua badan, karena hadis Nabi yang membolehkan melihat waktu meminang itu tidak menyebutkan batas-batasnya. Hal tersebut mengandung arti “boleh” melihat bagian manapun tubuh seorang perempuan. Walaupun yang demikian adalah aurat. Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.
            Adapun untuk melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang menyapaikan pinangan bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.

Larangan Menyendiri dengan Tunangan
            Haram menyendiri dengan tunangan, karena bukan mahramnya. Agama tidak memperbolehkan melakukan sesuatu terhadap pinangannya, kecuali melihat saja, sedangkan perbuatan-perbuatan yang lainnya tetap haram. Akan tetapi apabila ditemani oleh salah seorang mahramnya guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat, dibolehkan.
Dari Jabir, Rosulullah saw bersabda :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
            “……barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah sekali-kali menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai oleh mahramnya, sebab yang ketiga adalah setan”
           
6.   Jeda waktu antara khitbah dan menikah

            Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu. Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak. Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi. Sehingga, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-'urf (kebiasaan dan kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.

            Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya. Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka. Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja.

7.   Menikahi Wanita Tunangan rang Lain
            Di atas tertera bahwa melamar wanita tunangan orang lain dilarang oleh agama, hal itu demi untuk menjaga hak si lelaki pelamar pertama dan juga upaya menghindari timbulnya sengketa umat manusia. Akan tetapi sering terjadi pula seorang lelaki yang nekat melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain, sebab kondisinya yang kuat atau karena faktor lain yang mendukung.

            Keadaan keadaan perempuan yang dipinang dapat dibagi dalam tiga hal :
a)      Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan menyetujui pinangan itu secara jelas memberi izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
b)      Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan ucapan atau dengan tindakan atau isyarat.
c)      Perempuan itu tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.
Perempuan dalam keadaan yang pertama tersebut tidak boleh dipinang oleh seseorang. Sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang karena pinangan pertama jelas ditolak. Adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga menurut sebagian ulama’ diantaranya Ahmad bin Hanbal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya dengan perempuan dalam keadaan pertama. Namun, sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak haram meminang perempuan yang tidak secara jelas menerima pinangan pertama.

            Tentang hukum pernikahan yang telah (terlanjur) dilaksanakan (melangsungkan akad pernikahan dengan wanita tunangan orang lain – dalam perbedaan pendapat ulama’-). Menurut Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy Syafi’ie serta Imam Abu Hanifah pernikahan tersebut adalah sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut ulama’ Dzahiry pernikahan tersebut tidak sah dengan arti harus dibatalkan. Sedangkan pendapat ketiga dikalangan Malikiyah berpendapat, bila telah berlangsung hubungan kelamin dalam pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan sedangkan bila belum terjadi hubungan kelamin dalam pernikahannya maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.

8.   Pembatalan Tali Pertunangan

            Memang sering kali tali pertunangan putus di tengah jalan tanpa membuahkan hasil sampai ke jenjang perkawinan, mungkin sebab terlalu lama menunggu, kondisi yang kurang mendukung atau karena kemelut badai yang mengguncang eratnya tali pertunangan hingga pudar.

            Ulama' berpendapat, boleh saja membatalkan tali pertunangan, namun itu adalah makruh, sebab pertunangan ibarat ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia, sedangkan pembatalan pertunangan ini adalah sebuah pengkhianatan ikatan janji setia.Belum juga imbas dari pembatalan tali pertunangan ini, sudah tidak asing lagi, tunangan yang batal adalah ajang percorengan muka, kebahagiaan yang indah, kenangan manis dan canda ria pun ikut hangus terbakar, kemelut mengguncang. Lalu bagaimana sikap ulama' menanggapi masalah ini?

            Meskipun Islam mengajarkan bahwa memenuhi janji adalah suatu kewajiban, dalam masalah janji akan menikah ini kadang-kadang terjadi hal-hal yang dapat menjadi alasan yang sah menurut Islam untuk memutuskan hubungan petunangan. Misalnya, diketahui adanya cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa waktu setelah pertunangan, yang dirasakan akan mengganggu tercapainya tujuan itu tidak dipandang melanggar kewajiban termasuk hak khiyar.
            Berbeda halnya pemutusan pertunangan tanpa alasan yang sah menurut ajaran Islam. Misalnya, karena ingin mendapatkan yang lebih baik dari segi keduniaan. Ditinjau dari segi nilai moral Islam, pemutusan pertunangan seperti itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

            Masalah yang sering muncul adalah pada masa peminangan, pihak laki-laki memberikan hadiah-hadiah pertunangan atau – mungkin – mahar telah dibayarkan kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilaksanakan, bagaimana nasib hadiah-hadiah atau mahar tersebut apabila akhirnya pertunangan terputus? Apakah dikembalikan pada pihak laki-laki atau tetap menjadi hak sepenuhnya calon istri yang urung tersebut? Mahar yang dibayarkan sebelum akad nikah  (dalam masa tunangan) menjadi hak laki-laki, kecuali apabila direlakan, sebab kewajiban suami membayar maskawin adalah setelah terjadi ikatan pernikahan.

            Sedangkan mengenai hadiah-hadiah pertunangan, seperti tanda pengokoh (peningset atau pikukuh di jawa) para ulama’ berbeda pendapat :

a. Sebagian ulama' (Syafi’iyah) mengatakan bahwa kedua belah pihak boleh menuntut kembali atas           pemberiannya, baik pembatalan tunangan tersebut bersumber dari pihak mempelai pria maupun dari mempelai wanita, dan jika barang pemberian tersebut telah rusak atau berubah menjadi barang lain maka wajib mengembalikan qimahnya.

b. Madzhab Hanafiah mengatakan jika hadiah itu masih utuh dan tidak ada perubahan, maka kedua belah pihak boleh menuntutnya kembali, namun bila terjadi perubahan atau rusak, maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut kembali atas pemberiannya itu.

c. Berbeda lagi dengan pendapat Malikiah, menurutnya pihak yang menghendaki pembatalan tali tunangan tidak berhak apa-apa atas pemberiannya, dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh ataupun telah rusak, atau berubah menjadi barang lain. Penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dibanarkan apabila ada syarat lain antara keduabelah pihak, atau apabila ‘urf (adat kebiasaan) tempat piha-pihak bersangkutan mengatakan lain.

9.   Perempuan Melamar Laki-laki
            Biasanya prialah yang menentukan pilihanya pada seorang wanita, inilah adat di Negara kita dan budaya ketimuran pada umumnya, sebab mayoritas wanita dihiasi perasaan malu yang tinggi dan enggan mengutarakan isi hatinya, justru karena tabiat inilah yang membuat kaum lelaki tertarik dan ingin segera mempersuntingnya. Namun juga sering terjadi pihak keluarga mempelai wanita yang memulai jalinan tali pertunangan dan bahkan banyak wanita yang berani mengungkapkan cintanya pada sang pria.
            Memang ini bukan hal yang baru atau imbas dari era modern, namun budaya ini adalah warisan nenek moyang kita, karena masalah ini sudah berjalan di zaman Nabiyullah Suaib a.s. tertera dalam Al Qur'an surat al-Qishos ayat 27 bahwa Nabiyullah Suaib a.s. pernah menawarkan puterinya pada Nabi Musa as. Begitu juga di zaman Rasulullah saw. ketika Ummul mukminin Khodijah ra. Mengungkapkan cintanya terhadap Rasulullah dan memohon agar Rasulullah berkenan menikahinya.

10. Akibat Hukum Pinangan

Peminangan itu adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului pernikahan. Namun peminangan itu bukan suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. Laki-laki yang meminang atau pihak yang dipinang dalam masa menjelang pernikahan dapat saja membatalkan pinangan tersebut, meskipun dulunya ia menerima. Meskipun demikian, pemutusan peminangan tersebut sebaiknya dilakukan secara baik dan tdak menyakiti pihak manapun. Pemberian yang dilakukan dalam acara pinangan tersebut tidak mempunyai kaitan apapun dengan mahar yang diberikan kemudian dalam pernikahan. Dengan demikian, pemberian tersebut dapat diambil kembali bila peminangan itu tidak berlanjut denganpernikahan.
            Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang –selama masa antara peminangan dan perkawinan- adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan perempuan asing (ajnabi dan ajnabiyah). Oleh karena itu, belum berlaku hak dan kewajiban (suami-istri) diantara keduanya.

Semoga bermanfaat

wallahu'alam

-alghuraba-
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Fiqh seputar meminang (khitbah) Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top