Pembunuhan Mirip Disengaja
DEFINISI QATLU SYIBHIL-‘AMD (PEMBUNUHAN MIRIP DISENGAJA).
Para ahli fikih mendefinisikan pembunuhan mirip disengaja ini dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh.[1]
Dengan demikian, yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa karena maksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil; atau dipukul dengan tangan termasuk dengan seluruh cara atau alat yang umumnya tidak dipakai untuk membunuh.
Jenis ini disebut juga dalam bahasa Arab dengan ‘Amdul Khatha’ dan Khatha’ul-‘Amd, karena bersatunya kesengajaan dan ketidak sengajaan padanya.
CONTOH PEMBUNUHAN MIRIP SENGAJA.
Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan dengan cambuk atau tongkat atau menonjok dan meninju dengan tangannya di daerah yang tidak mematikan. Lalu orang tersebut mati.
DASAR PENETAPAN JENIS INI.
Jenis ini diambil dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits `Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda:
أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا
Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil.[2]
KEMIRIPAN DENGAN DUA JENIS PEMBUNHAN YANG TERDAHULU
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhul-’Amdi) ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-Khatha’). Tapi, tengah-tengah di antara keduanya. Seandainya kita lihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia masuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita lihat jenis perbuatannya tersebut, tidak membunuh. Maka kita masukkan ke dalam pembunuhan karena keliru (al-Khatha’). Oleh karenanya, para Ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan antara keduanya dan menamakannya Syibhul-‘Amdi.[3]
Sehingga jenis ini memiliki kemiripan dengan dua jenis pembunuhan lainnya dari satu sisi dan berbeda dari sisi lainnya.
KESAMAAN DAN PERBEDAANNYA DENGAN PEMBUNUHAN DISENGAJA
Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan yang disengaja dari sisi proses pembunuhannya, yaitu keinginan untuk mencelakakan korban. Sedangkan perbedaannya ada pada:
1. Jenis tujuan mencelakakan korban; dalam pembunuhan sengaja, pembunuh sengaja bermaksud membunuhnya sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja ini, pembunuh hanya sengaja mencelakakannya saja tanpa ada niatan membunuh.
2. Alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja umumnya adalah senjata untuk membunuh. Sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja, senjata yang digunakan umumnya tidak untuk membunuh.
Dari sini, jelaslah garis pemisah antara keduanya, yaitu pada penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan adalah perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti.
Ibnu Rusyd rahimahullah dalam menjelaskan jenis pembunuhan mirip sengaja ini menyatakan: “Siapa yang bermaksud memukul seorang dengan alat atau senjata yang tidak membunuh, maka hukumnya ada di antara pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Sehingga, serupa dengan pembunuhan sengaja dari sisi niat dan tujuan memukul; dan serupa dengan pembunuhan tidak sengaja dari sisi memukulnya dengan sesuatu yang tidak membunuh”.[4]
Syeikh `Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah menyatakan: “Kesamaan antara pembunuhan disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja adalah pada keinginan untuk mencelakakan korban. Pembunuhan disengaja dikhususkan (dari mirip sengaja) dengan kesengajaan mencelakkan korban dengan cara yang hampir dapat dipastikan membunuh korban”.[5]
KESAMAAN DAN PERBEDAAN PEMBUNUHAN TIDAK DISENGAJA.
Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan tidak sengaja dalam satu sisi, yaitu keduanya tidak bermaksud membunuh korban dan memiliki perbedaan dalam dua perkara:
1. Pembunuhan mirip sengaja memiliki niat untuk mencelakakan korban, sedangkan pembunuhan tidak sengaja tidak.
2. Alat atau senjata yang digunakan dalam pembunuhan mirip sengaja tidak boleh yang bersifat membunuh. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja bisa jadi menggunakan senjata yang membunuh seperti senapan atau pistol dan bisa juga yang tidak membunuh secara umum.
HUKUMNYA.
Pembunuhan mirip sengaja ini diharamkan, karena termasuk sikap melampaui batas (aniaya) dan kezhaliman, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190]
KONSEKUENSI HUKUM
Pada pembunuhan mirip sengaja ini tidak diberlakukan qishâsh, namun memiliki dua konsekuensi hukum yang wajib ditunaikan:
1. Kewajiban membayar diyât yang berat. Ini termasuk hak keluarga ahli waris korban dengan ukuran sama seperti diyât pembunuhan disengaja. Bedanya, diyât ditanggung kerabat pembunuh dan dapat dicicil selama tiga tahun. Diyât ini diserahkan kepada ahli waris korban sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila sebagian mereka memaafkan atau seluruhnya memaafkan maka gugurlah dari diyât sesuai yang dimaafkan.
2. Kewajiban membayar kaffârat. Ini adalah hak Allah Azza wa Jalla yang tidak digugurkan dengan pengampunan ahli waris. Kaffâratnya adalah dengan membebaskan budak Muslim dan bila tidak ada, maka puasa dua bulan berturut-turut
Dengan demikian, pembunuhan mirip sengaja ini memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pembunuhan tidak sengaja, dengan perbedaan ukuran besarnya diyât.
Syaikh Shâlih bin `Abdillâh al-Fauzân –hafizhahullâh- menegaskan bahwa pada pembunuhan mirip sengaja, diwajibkan membayar kaffârat dari harta pembunuh berupa pembebasan budak. Apabila tidak dapat, maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebagaimana pada pembunuhan tidak disengaja. Juga diwajibkan diyât sebesar diyât pada pembunuhan disengaja yang dibebankan kepada A’qilah (kerabatnya), berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
اقْتَتَلَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِيْ بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّ دِيَةَ جَنِينِْهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ
Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, lalu membunuhnya dan membunuh juga janin isi kandungannya. Lalu kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat janinnya ghurrah budak laki-laki atau wanita dan menetapkan diyât korban wanita tersebut atas kerabat wanita pembunuhnya. kemudian anak korban dan kerabat yang bersamanya mewarisi diyat tersebut.[Muttafaq ‘Alaihi]
Syaikh shâleh bin `Abdillâh al-Fauzân –hafizhahullâh- menyatakan: “ Hadits ini menunjukkan tidak adanya qishâsh dalam pembunuhan mirip sengaja dan diyâtnya ditanggung kerabat pembunuh; karena itu adalah pembunuhan yang tidak menuntut adanya qishâsh, sehingga diyâtnya ditanggung kerabatnya seperti pembunuhan tidak disengaja.[6]
Ibnul-Mundzir rahimahullah menyatakan: “Para Ulama yang kami hafal telah berijmâ’ bahwa diyât ditanggung kerabat pembunuh”.[7] hal ini ditandaskan kembali oleh Ibnu Qudâmah t dalam pernyataan beliau: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa diyât ditanggung kerabat pembunuh”.[8]
Demikianlah hukum dan konsekuensi yang ada pada pembunuhan mirip sengaja dan itu mirip dengan pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah menyatakan: “Pembunuhan tidak sengaja memiliki persamaan dan perbedaan dengan Syibhu amd (mirip sengaja) dalam beberapa perkara.
Sama dalam perkara berikut:
1. Tidak ada qishâsh pada keduanya
2. Diberlakukan diyât pada keduanya
3. Diyât menjadi tanggungan kerabat (al-‘Aqilah)
Berbeda dalam perkara berikut:
1. Pembunuhan mirip sengaja (Syibhul-Amd) bermaksud mencelakai, sedangkan pembunuhan tidak sengaja (al-Khatha’) tidak bermaksud membunuh sama sekali.
2. Diyât dalam pembunuhan mirip sengaja (syibhul-Amad) berat (Mughallazhah), sedangkan dalam pembunuhan tidak disengaja (al-Khataha’) diperingan.
3. Dalam pembunuhan mirip sengaja (syibhul-Amd) ada beban dosa, sedangkan dalam pembunuhan tudak disengaja (al-Khatha’) tidak ada.” [9]
PENUTUP.
Dari keterangan di atas jelaslah persamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang disengaja. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel Kesamaan:
Pembunuhan Disengaja
1 Adanya keinginan mencelakakan korban
2 Diyâtnya berat
Pembunuhan Mirip Sengaja
1. Adanya keinginan mencelakakan korban
2. Diyâtnya berat
Tabel Perbedaan:
Pembunuhan disengaja
1. Pembunuh sengaja membunuh
2. Alat yang digunakan membunuh adalah senjata mematikan
3. Diberlakukan qishâsh
4. Diyât ditanggung pembunuh
5. Diyât dibayar kontan
6. Tidak ada kaffârat Ada kaffârat
Pembunuh Mirip Sengaja
1. Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh
2. Alat yang digunakan bukanlah senjata mematikan
3. Tidak diberlakukan qishash
4. Diyat ditanggung kerabat pembunuh
5. Diyat dapat dibayar selama tempo tiga tahun
6. Ada kaffarat
Demikian juga ada kesamaan dan perbedaan dengan pembunuhan tidak disengaja yang dapat dijelaskan dengan tabel berikut:
Tabel Kesamaan:
Pembunuhan Mirip Sengaja
1. Tidak bermaksud membunuh
2. Diyât ditanggung kerabat pembunuh
3. Diyât dibayar secara tempo
4. Diwajibkan kaffârat
5. Tidak diberlakukan qishâsh
Pembunuh Tidak Sengaja
1. Tidak bermaksud membunuh
2. Diyât ditanggung kerabat pembunuh
3. Diyât dibayar secara tempo
4. Diwajibkan kaffârat
5. Tidak diberlakukan qishâsh
Tabel Perbedaan:
Pembunuhan Mirip Sengaja
1. Pembunuh bermaksud mencelakakan korban
2. Alat yang digunakan bukan senjata mematikan
3. Diyâtnya diberatkan
Pembunhan Tidak Sengaja
1. Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.
2. Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata mematikan dan bisa jadi tidak
3. Diyatnya diperingan
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis pembunuhan yang ditetapkan syari’at Islam, mudah-mudahan bermanfaat.
Wabillâhi taufîq.
Referensi
1. Muhammad bin Shâlih Ibnu Utsaimîn, asy-Syarhul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’, cetakan pertama tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 14/5
2. Shalih bin Fauzân al-Fauzân, Tashîl al-Ilmâm Bi Fiqhil-Ahâdits Min Bulûghil-Marâm, cetakan pertama tahun 1427 H tanpa penerbit. 5/117.
3. Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Al-Mulakhashul-Fiqh, cetakan pertama tahun 1423 H, Ri`âsah Idarâtul-Buhûts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA 2/461.
4. Al-Irsyâd Ilâ Ma’rifatil-Ahkâm, Syaikh `Abdurrahmân as-Sa’di dalam Al-Majmû’atul-Kâmilah Limu’allafât asy-Syaikh `Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di.
5. Al-Majmû’ Syarhul-Muhadzdzab dll.
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Mulakhashul-Fiqh 2/465 dan Al-Majmû’ Syarhul-Muhadzdzab 20/417
[2]. HR Abu Dâwud no. 4547, an-Nasâ`i 2/247 dan Ibnu Mâjah no. 2627 lihat Irwâ’ul-Ghalîl 7/255-258 no.2197
[3]. Asy-Syarhul-Mumti’ 14/5-6
[4]. Bidâyatul Mujtahid 2/486 dinukil dari Al-Mulakh-khashul Fiqh 2/465.
[5]. Al-Irsyâd ilâ Ma’rifatil-Ahkâm, Syaikh `Abdurrahmân as-Sa’di dalam Al-Majmû’atul-Kâmilah Limu’allafât asy-Syaikh `Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di 8/ 549
[6]. Al-Mulakh-khashul Fiqhi 2/466
[7]. Al-Ijmâ’ hal. 172 dinukil dari Al-Mulakh-Khashul Fiqh 2/466
[8]. Al-Mughni 12/16
[9]. Syarhul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’ Syaikh Muhammad bin Shâleh al-‘Utsaimîn
0 komentar:
Posting Komentar