Sebenarnya sangat banyak sekali kemungkaran-kemungkaran pernikahan
tersebut, tetapi pada kesempatan ini kami cukupkan beberapa point
penting saja, kita memohon kepada Allah agar menghindarkan kita darinya.
KEMUNGKARAN SEBELUM PERNIKAHAN
1. Kebiasaan Membujang
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang seorang
yang membujang dengan alasan belajar, beliau berkata: “Hal ini
menyelisihi perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ
Apabila datang kepadamu (wali perempuan) orang yang baik agama dan
akhlaqnya maka nikahkanlah dengannya. [Hadits hasan, lihat “Irwaul
Ghalil” no. 1868]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
Muslim no. 1400]
Apabila pernikahan dihindari, berarti menghindari pula
kemaslahatan-kemaslahatannya, oleh karenanya saya nasehatkan kepada
saudara-saudaraku para wali kaum wanita, dan kepada saudari-saudariku
agar jangan menunda pernikahan hanya dengan alasan melanjutkan sekolah,
menurut saya jika seorang wanita sudah lulus sekolah ibtidaiyah, bisa
baca tulis dan baca al-Qur’an dan hadits itu sudah cukup baginya, lain
halnya jika ia memang harus mempelajari ilmu-ilmu yang sangat dibutuhkan
manusia seperti ilmu kedokteran atau sejenisnya, apabila memang dalam
belajar tersebut tidak ada unsur keharaman seperti ikhtilat (campur baur
laki-laki perempuan), dan sejenisnya maka tidak apa-apa. [Ajwibah
As’ilah Muhimmah].
2. Menunda Pernikahan Para Putri Dan Saudari
Dalam hal ini Yang mulia Mufti Al-‘Alamah Abdul Aziz Ibnu Baz pernah
menulis sebagai berikut: “Dari Abdul Aziz Ibnu Baz untuk segenap kaum
muslimin yang membaca tulisan ini –semoga Allah menunjuki kita semua ke
jalan yang lurus serta menjadikan kita golongan yang beruntung– amiin.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kaum muslimin agar
saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan agar saling
nasehat-menasehati dengan kesabaran dan kebenaran, karena dengan inilah
kita semua akan mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat, bagi
pribadi dan masyarakat.
Telah sampai kabar kepadaku bahwa banyak di antara manusia sekarang ini
menunda menikahkan putri dan saudari mereka hanya dikarenakan
alasan-alasan yang tidak syar’i, seperti membantu di rumah dan
sejenisnya, semua ini merupakan keharaman dan kedhaliman kepada putri
dan saudari mereka, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan
Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [An-Nuur: 32]
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata: “Dalam ayat ini Allah
menganjurkan untuk menikahkan para wanita baik budak maupun merdeka dan
Allah menjamin kecukupan rizqi bagi mereka. Al-Imam At-Tirmidzi
meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila datang kepadamu seorang pelamar yang baik agama dan akhlaqnya
maka nikahkanlah dengannya, jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi
dan kerusakan yang besar.
Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberi taufiq kepada kaum
muslimin dan menghindarkan kita semua dari keburukan jiwa dan perbuatan
kita.” [Lihat Majalah Al-Buhuts, 2/267 edisi I tahun 1400 H]
KEMUNGKARAN DISAAT LAMARAN
1. Tidak Melihat Calon Isteri
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Disunahkan bagi
pelamar untuk melihat apa yang biasa nampak pada wanita, seperti wajah
dan telapak tangan, memperhatikanya dan memperhatikan apa yang mendorong
dirinya untuk menikahinya, berdasarkan sabda Nabi kepada salah seorang
sahabat yang hendak menikah:
فَانْظُرْ إِلَيْهَا
Lihatlah dia. [HR. Muslim No. 1425. Dan lihat masalah batas-batas
melihat calon isteri dalam As-Sunnah edisi 12 Tahun IV/1421-2000 hal.
61-63].
Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ
إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ
كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila salah seorang diantara kalian melamar seorang wanita, maka tidak
mengapa baginya untuk melihat si wanita tersebut, jika memang
melihatnya dengan tujuan melamar, sekalipun si wanita tidak mengetahui.
Tetapi tidaklah diperbolehkan bagi seseorang melihat wanita tersebut,
sedangkan dirinya tidak mempunyai keinginan untuk menikahinya, demikian
pula tidak diperbolehkan melihatnya hanya berduaan saja, memang benar,
tidak terlarang melihat sekalipun si wanita tidak merasa dilihat, tetapi
apa yang biasa dilakukan oleh orang tua zaman sekarang, mereka sengaja
meninggalkan putrinya sendirian dengan calon suaminya beralasan lamaran,
ini sama sekali tidak diperbolehkan dan tidak mungkin dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kecemburuan dalam agama. [Al-Mindhar ila
bayani katsir Al—Akhtha’ As-Sya’iyah: 141-142]
2. Menuntut Mahar Yang Sangat Tinggi
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mahar yang
disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih
utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk
mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling berbarakah
ialah yang paling ringan maharnya.
Imam Muslim meiwayatkan dalam shahihnya no. 1425; Bahwa seorang sahabat
pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Aku hendak
menikahi seorang wanita, maka Nabipun bertanya, berapkah maharnya?” Dia
menjawab empat uqiyah (160 dirham), Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda empat uqiyah? Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung!
(Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim 9/553”: “Maka sabda
beliau ini adalah membenci dari mempermahal mahar pada sang suami.”)
kami tidak dapat memberimu apa-apa, tetapi mudah-mudahan kami dapat
memberikannya di lain waktu.”
Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan: “Janganlah
kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat memuliakan kalian di
dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
merupakan orang yang paling berhak melakukannya. Sesungguhnya tidaklah
beliau memberi mahar kepada para isterinya dan tidak pula seorang dari
putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah.” [Hadits Shahih, lihat
“Irwaul Ghalil” no. 1927].
Fakta membuktikan bahwa memahalkan mahar sangat berdampak negatif,
lihatlah betapa banyak kaum lelaki dan wanita yang tertunda
pernikahannya disebabkab ini semua! Bahkan kita melihat lelaki bekerja
bertahun-tahun lamanya, tertunda menikah disebabkan belum mencukupi
maharnya. Inilah dampak negatif memahalkan mahar, yaitu:
• Menghambat kebanyakan kaum laki-laki dan wanita dari menikah.
• Para wali wanita menjadi buta dengan mahar, artinya mahar menurut
mereka berarti upah dari putri-putri mereka, sehingga apabila maharnya
banyak mereka langsung menikahkannya tanpa peduli akibat dibalik itu
semua, sebaliknya apabila maharnya sedikit merekapun tidak segan-segan
menolaknya, sekalipun ia seorang yang baik agama dan akhlaqnya.
• Apabila terjadi problematika dalam rumah tangga antara suami isteri,
sang suami tidak dapat menceraikan isterinya dengan yang baik, karena ia
harus memikirkan maharnya yang mahal tadi, akibatnya iapun menyakiti
isterinya dengan harapan si isteri sudi mengembalikan maharnya,
barangkali jika maharnya sedikit sang suami akan menceraikan isterinya
dengan cara yang baik.
Sesungguhnya jika manusia mau meringankan mahar serta mempratekkannya
dalam kehidupan mereka, niscaya masyarakat akan merasakan banyak
kebaikan, keamanan, ketentraman, dan penjagaan kaum lelaki dan perempuan
dari kekejian. Tetapi sayang, manusia malah beromba-lomba mempermahal
mahar, tahun demi tahun bertambah meningkat, entah sampai kapan mereka
sadar. [Az-Zawaj: 34-35]
3.Tukar Cincin
Sudah merupakan tradisi para pemuda dan pemudi kita sekarang ialah
melakukan tukar cincin disaat tunangan mereka, padahal ini jelas-jelas
merupakan tasyabuh (latah/menyeruapi) dengan orang-orang kafir, musuh
Allah. Bahkan di antara mereka berkeyakinan bahwa akad pernikahan telah
terikat dengan cincin tersebut. Tidak cukup sampai disitu, lebih parah
lagi biasanya cincin yang dipakai pelamar laki-laki terbuat dari emas,
padahal ini diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, di
antaranya hadits Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang
laki-laki memakai cincin emas ditangannya, Rasulullah n pun mencabut dan
melemparnya (cincinnya) seraya bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang diantara kalian sengaja mengambil bara api, lalu di
ameletakkannya ditangannya.” Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam berpaling, dikatakan kepada sahabat tersebut: “Ambillah dan
manfaatkan cincin tersebut”. Dia menjawab: “Tidak...!!! demi Allah
selamanya aku tidak akan mengambilnya karena Rasulullah n telah
melemparkannya.” [HR. Muslim no. 2090]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam “Adab Az-Zifaf:
212”: “Perbuatan ini di samping merupakan tasyabuh (latah/menyerupai)
dengan orang kafir, karena memang kebiasaan ini berasal dari budaya kaum
Nasrani, juga merupakan budaya klasik, di mana calon mempelai laki-laki
memakaikan cincin pada ibu jari kiri mempelai wanita sambil berkata:
“Dengan nama Tuhan”, kemudian dipindahkan ke jari telunjuk dengan
mengatakan: “dengan nama anak”, kemudian dipindahkan lagi ke jari tengah
sambil berkata: “dengan nama ruh Qudus”, dan ketika mengatakan amiin
diletakkan di jari manis hingga berakhir”.
KEMUNGKARAN SAAT PESTA PERNIKAHAN
1. Memakai Gaun Pengantin
Maksudnya pengantin perempuan memakai pakaian yang serba putih, bajunya,
kaos kaki dan tanganya. Bahkan biasanya pakaian tersebut besar dan
panjang hingga si pengantin tidak dapat berjalan kecuali dengan dibantu
oleh para pendampingnya dari kalangan wanita dan anak-anak. Tidak cukup
sampai di sini, bahkan kemudian mempelai perempuan ditempatkan pada
tempat yang luas di hadapan manusia, lalu disambut suaminya dengan
memberikan bingkisan hadiah padanya, kadang-kadang dilanjutkan oleh
kerabat atau teman sebagaimana terjadi disebagian negara.
Kemungkaran ini mempunyai beberapa bahaya, diantaranya: tasyabbuh
(menyerupai) dengan orang-orang kuffar, pemborosan, kesombongan dan
pamer kekayaaan. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]
2. Pajangan Pengantin
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz rahimahullah : “Termasuk
kemungkaran-kemungkaran yang diadakan manusia, ialah menjadikan tempat
pajangan pengantin laki-laki dan perempuan, yang biasanya didampingi
para dayang pesolek dan bertabarruj. Tidak syak lagi bagi orang yang
masih mempunyai fitrah yang suci dan kecemburuan dalam agamanya, bahwa
perbuatan ini temasuk kemungkaran yang amat besar kerusakkannya, karena
kaum pria dengan bebas dapat melihat para wanita pesolek itu. Sungguh
semua ini dapat menghantarkan jalan keburukkan, maka wajib bagi setiap
muslim agar mewaspadainya dan berusaha menutup celah-celah kesesatan
yang dapat menjaga para wanita dari segala hal yang bertentangan dengan
syari’at yang mulia.” (Ar-Rasail wa Ajwibah An-Nisa’iyyah: 44).
3. Ikhtilath (Campur Baur Laki-Laki Dan Perempuan)
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Utsaimin berkata menjelaskan dampak negatif
ikhtilath dalam acara pernikahan ini: “Wahai kaum muslimin! Pikirkanlah
apa yang akan terjadi pada kedua mempelai di hadapan hadirin, bukankah
mereka akan mencela jika keduanya jelek? Atau membangkitakan gelora
syahwat jika keduanya ganteng atau cantik? Pikirkanlah apa yang akan
terjadi? Fitnah apa yang akan melanda, jika tidak fitnah syahwat?!!
Wahai kaum muslimin! Kemudian pikirkan satu hal lagi! Apa yang sedang
dipikirkan pengantin pria yang sedang dirundung kebahagiaan jika melihat
wanita yang lebih cantik, muda dan menawan daripada isterinya di antara
para undangan, bukankah kebahagiaan berubah menjadi kesedihan? Hingga
sang suami tidak lagi mencintai isterinya! Jadi semua ini adalah faktor
penyebab hancurnya rumah tangga.” [Min Mungkarat Al-Aftrah hal 8].
4. Keluarnya Wanita Dengan Memakai Parfum
Di antara kemungkaran pesta pernikahan adalah keluarnya kaum wanita
dengan memakai parfum (minyak wangi), padahal mereka berpapasan atau
melewati kaum lelaki, tidak syak lagi ini merupakan keharaman,
berdasarkan hadits Abu Musa Al-Ats’ary Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا اْمَرْأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Wanita mana yang yang memakai parfum lalu melewati kaum lelaki agar
dicium baunya maka dia adalah pezina. [HR. Tirmidzi No. 2786, Abu Daud
No. 4173, Nasa’i no. 5141, dengan sanad hasan, lihat “Al-Misykah” no.
1065].
5. Foto
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Saya ingin tambahkan
satu kemungkaran yang masih terjadi saat pernikahan, telah sampai kabar
kepadaku bahwa sebagian wanita sangat gemar menghimpun foto-foto acara
pernikahan lalu menyebarkannya, aku tidak mengerti apa yang membuat
mereka sangat senang dengan perbuataan ini? Apakah mereka mengira akan
ada seseorang yang menyenangi perbuatannya? Sungguh aku tidak
membayangkan akan ada orang yang menyenanginya, bagaimama tidak!,
senangkah jika foto putri, saudari atau isteri mereka diberikan kepada
siapa saja? Senangkah mereka jika foto keluarga mereka sebagai bahan
ejekan jika jelek dan bahan pembangkit syahwat jika ternyata sebaliknya?
Lebih dari itu, sebagaian mereka bahkan merekam acara pernikahan ini
sehingga dapat dinikmati kapan saja dan oleh siapa saja.” [Min Mungkarat
al-Afrah, hal. 11]
KEMUNGKARAN DALAM WALIMAH
1. Mengundang orang-orang khusus dari kalangan berpangkat dan kaya raya tanpa mengundang orang-orang miskin.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلأَغْنِيَاءُ
وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى الهَِ
وَرَسُولَهُ n
Sejelek-jelek makanan walimah adalah makanan yang hanya orang-orang kaya
yang diundang tanpa orang-orang miskin, dan barangsiapa yang tidak
memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.
[HR. Bukahari no. 5177, Muslim no. 107, 110]
2. Boros Dan Berlebih-Lebihan
Allah k telah mencela sifat berlebih-lebihan beserta pelakunya dalam 22
ayat al-Qur’an. Di antara , Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [Al-A’raaf: 31]
وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian. [Al-Furqan:67]
3. Mengundang Para Artis Dan Biduan
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Biasanya pada malam
pernikahan, pemilik hajatan mengundang para artis guna memeriahkan
pernikahan dengan bayaran yang cukup lumayan. Memang benar, Islam
membolehkan nyanyian saat pernikahan, tapi nyanyian yang bagaimana?
Nyanyian-nyanyian sekarang ini biasanya malah memilih lagu-lagu yang
membangkitkan syahwat serta mendorong perbuatan zina, lihat saja! Betapa
banyak sekarang para penyanyi memilih lagu-lagu yang berisi ajakan
pacaran, bercinta antara lawan jenis, dan sebagainya. Dampak negatif
lainnya yaitu tenggelamnya para hadirin menikmati alunan suara melodi
yang dilantunkan para artis tersebut, sehingga menimbulkan fitnah
-lebih-lebih di saat seperti ini- . Dampak negatif lainnya adalah
mengganggu para tetangga, sebab kadang-kadang –bahkan seringkali- acara
ini sampai larut malam.” [Min Munhkarat al-Afrah hal. 5]
PENUTUP
Peringatan Terhadap Adat Jahiliyyah
1. Ucapan Selamat Jahiliyyah
Di antara kebiasaan mungkar yang perlu dijauhi adalah ucapan “Semoga diberkati keharmonisan dan keturunan laki-laki.”
Dr. Shalih As-Sadlan berkata: “Ini merupakan adat sesat yang biasa
diucapkan pada zaman jahiliyyah, barangkali hikmah di balik larangan
ucapan selamat ini kepada kedua mempelai adalah beberapa perkara
berikut:
• Untuk menyelisihi kaum jahiliyyah yang biasa mengucapkan selamat ini.
• Dalam do’a ini terdapat pengkhususan do’a buat anak laki-laki saja tanpa anak perempuan.
• Tidak terdapat do’a kepada kedua mempelai.
• Tidak terdapat sanjungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
• Menurut Sunnah do’a untuk kedua mempelai adalah
بَارَكَ الهُS لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
Semoga Allah memberkahi kesenangan dan kesusahanmu serta mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan. [Al-Ahkam Al-Fiqiyyah lis Shadaq wal
Walimatil Ursy hal. 112]
2. Bulan Madu
Termasuk fenomena dan tradisi yang menyedihkan adalah apa yang biasa
disebut dengan bulan madu yaitu seorang suami menemani isteri untuk
pergi keluar kota maupun keluar negeri. Semua ini merupakan tradisi
orang-orang kafir yang tidak boleh ditiru oleh orang-orang Islam,
apalagi jika negeri yang menjadi tujuaanya adalah negeri-negeri
orang-orang kafir, ini jelas sangat berbahaya bagi kedua mempelai. Sang
suami akan terpengaruh dengan gaya hidup orang kafir, seperti
campur-baur dengan wanita, minum-minum (memabukkan) dan lain-lain.
Demikian juga sang isteri akan terpengaruh hingga ia melepaskan mahkota
malunya dan terseret le lubang tasyabuh dengan orang-orang kafir yang
dilarang dalam syari’at.
Kita memohon kepada Allah k agar menjauhkan kita dari
kemungkaran-kemungkaran ini serta menunjuki kita semua ke jalan yang
benar dan lurus. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan para
pengikutnya hingga hari kiamat.
(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Al-Atsari dari buletin berjudul “Min
Mungkaraat Al-Afrakh Wal A’raasy” diterbitkan oleh Daar Al-Wathn, dengan
penomeran hadits dari penerjemah).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Jumat, 02 November 2012
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar